• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Segera Disahkan, Perda Pariwisata Ditarget Sah Bulan Ini

by Redaksi
18/01/2022
in Pemerintahan, Tarakan
A A

TARAKAN – Setelah mendapat persetujuan beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengupayakan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Ditargetkan, peraturan daerah (perda) tentang retribusi pariwisata, akan disahkan Januari ini. Hal itu diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

“Kami telah menerima evaluasi provinsi dan telah diteruskan ke Kemendagri. Pada 3 Januari 2022 lalu, bahkan kami telah menandatangani surat untuk mendapat evaluasi dari Kemendagri khusus perda menyangkut tarif, harus sampai ke Mendagri dievaluasi Kemendagri,”ujarnya, (18/01/2022).

Lanjutnya, perda lainnya cukup sampai ke Gubernur saja. Tapi secara ketentuan, kata dia Kemendagri membutuhkan waktu setidaknya dua minggu untuk mengeluarkan rekomendasinya.Usai dievaluasi Kemendagri, pihaknya akan mengundangkan untuk kemudian menyelesaikan perda.

“Daat ini pengiriman surat ke pusat cukup melalui email, tapi ini tergantung tanggal penerimaan surat jadi akan dihitung dua minggu sejak surat diterima di sana,”jelasnya.

Lebih lanjut, setelah mendapat rekomendasi Kemendagri, maka Perda sudah dapat diundangkan ditempatkan dalam lembaran daerah dengan diberikan nomor perda,”tukasnya.

Adapun isi perda tersebut terkait perubahan perda retribusi daerah seperti sewa aset pemerintah, pemakaian kekayaan daerah, menyangkut retribusi daerah dan sebagainya.

“Tunggu dievaluasi Mendagri, kemudian diundangkan. Insha Allah Januari ini rampung, sesuai schedule,” pungkasnya.

Terkait

Next Post
Sinergi Bersama Lintas Sektoral Percepat Pembangunan Desa di Kaltara

Sinergi Bersama Lintas Sektoral Percepat Pembangunan Desa di Kaltara

Ingatkan Peran Sekretaris, Sekda Tekankan Empat Hal

Ingatkan Peran Sekretaris, Sekda Tekankan Empat Hal

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA