• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Kerap Lakukan Transaksi Narkoboy di Losmen, Seorang Pria Dibekuk Polisi

by Redaksi
29/08/2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu di daerah tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dan ini bukti nyata keseriusan jajaran polres tarakan dalam memberantas peredaran narkotiba jenis shabu-shabu di kota tarakan.
Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanthi Madogo, S.Tr.K, didampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek KSKP Aiptu I Putu Suriada, S.H., saat melakukan konferensi perss dengan awal media pada senin, 28 Agustus 2023, menguraikan kronologis.
“kejadian ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di jembatan Besi tepatnya disalah satu losmen didaerah tersebut, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.”jelas Kapolsek Polwan berparas cantik ini.
Dikatakannya, berdasarkan informasi ini, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa banyak orang yang keluar masuk dari salah satu kamar losmen tersebut, dan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, pukul 14.10 Wita di jembatan Besi bertempat disalah satu losmen di Rt.011 Rw.002 kelurahan Lingkas Ujung, kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim KSKP mengamankan seorang penghuni losmen berinisial “ AN”.(43 tahun), dan saat dilakukan penggeledahan, personel reskrim polsek KSKP Polres Tarakan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan di bawah ranjang tempat tidur. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kulit atau pembungkus rokok Sampoma warna merah.” Urai IPTU Sri
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel unit reskrim Polsek KSKP diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, 20 (dua puluh) plastik bening pembungkus shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari selang warna ungu, Uang tunai sejumlah Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ponsel merk Realme C17 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy KU 5465 G Motif GUCCI dan kunci kontak.
Dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka “AN” mengakui dengan sengaja mengedarkan shabu-shabu di Losmen tersebut dengan niat untuk dijual kepada orang lain.
Tersangka membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan menjualnya dalam beberapa bungkus kecil dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bungkus. Tersangka “AN” telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih satu bulan.
Atas Perbuatannya tersangka “AN” dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Terkait

Next Post
Umumkan Bacaleg DPR-RI DPD Gerindra Kaltara Optimis Amankan 1 Kursi di Senayan untuk Kaltara

Umumkan Bacaleg DPR-RI DPD Gerindra Kaltara Optimis Amankan 1 Kursi di Senayan untuk Kaltara

Festival Olahraga Tradisional Beri Dampak Perekonomian di Krayan

Festival Olahraga Tradisional Beri Dampak Perekonomian di Krayan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA