• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Aniaya Balita 3 Tahun, Pasutri Diciduk Polisi

by Redaksi
27/04/2022
in C, Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Seorang ibu kandung berinisial IR (28) menganiaya anaknya sendiri yang masih balita berusia 3,3 tahun bersama RM, bapak tiri korban hingga akhirnya masuk ke RSUD Jusuf SK Tarakan. Tindakan keduanya dilakukan berkali-kali di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Bahkan Ketua RT setempat juga sudah mendokukmentasikan perbuatan keduanya untuk dijadikan bukti.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menuturkan, awalnya ia mendapat laporan adanya tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan bapak tiri dan ibu kandung.
Warga juga bahkan sudah beberapa kali menegur orangtua korban ini, namun tidak dihiraukan.

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

“Warga sekitar resah juga karena sering mendengar aksi kekerasan. Tersangka sudah kami amankan saat itu juga di rumahnya. Sementara anak atau korban ini dilakukan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya

Saat diamankan, kedua pelaku mengaku kesal setiap kali mendengar korban menangis.
Dengan alasan mencoba mendiamkan korban ini, malah keduanya melaukukan kekerasan. Dari hasil visum luar, setelah korban dibawa ke rumah sakit, ditemukan ada beberapa luka di tubuh korban. Polisi pun sempat melakukan pemeriksaan awal kepada kedua pelaku, untuk memastikan keduanya tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Kalau saat ini kami belum menemukan gangguan kejiwaan kepada kedua tersangka. Tapi, nanti kami akan periksa lebih lanjut kejiwaan IR dan RM,” tuturnya.

Selain dilakukan penganiayaan, diketahui ternyata korban juga kurang mendapat perhatian.
Parahnya lagi, korban juga jarang diberikan makanan yang sehat. Kapolres menjelaskan, korban tersebut merupakan anak IR dari pernikahan sebelumnya.Setelah menikah dengan RM, IR mendapat  dua anak lagi yang masih berusia 1,5 tahun dan 5 bulan.

Korban juga dibawa IR tinggal bersama dengan RM dan dua anaknya tersebut.Kondisi korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD dr Jusuf SK. Meski demikian, korban sudah bisa beraktivitas normal dan bisa diajak bermain.
Sampai saat ini korban hanya didampingi petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

“Kalau dilihat bekas luka, kejadian ini sudah lama. Tapi kami akan dalami lagi, mulai kapan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi, di antaranya, Ketua RT setempat, warga dan DP3A-PPKB Tarakan. Kedua orangtua korban ini juga sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan  kini disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman kepada RM 10 tahun penjara dan IR 5 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Tarakan, Maryam saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya mendapat laporan dari Ketua RT saat sosialisasi di kantor kelurahan terkait stunting anak di daerah tersebut.Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dari polisi melakuan visum.

“Dari hasil visum ditemukan adanya luka dengan disengaja,” katanya. (*)

Terkait

Next Post
Gelar Safari Ramadhan, Hasan Basri Salurkan Bantuan Kepada Remaja Masjid

Gelar Safari Ramadhan, Hasan Basri Salurkan Bantuan Kepada Remaja Masjid

Pastikan Keamanan Perjalanan mudik, basarnas Siagakan Tim

Pastikan Keamanan Perjalanan mudik, basarnas Siagakan Tim

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA