• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sertifikasi Lahan PT dan PTA Kaltara Ditarget Sebulan

by Redaksi
22/03/2022
in Tarakan
A A

TANJUNG SELOR – Upaya percepatan terbentuknya Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kaltara terus dilakukan. Hasilnya cukup menggembirakan, di mana Gubernur Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Dr H Imron Rosyadi, SH., MH dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Mahkamah Agung (MA) RI Edi Yuniadi, S.Sos, MM di Tanjung Selor, Selasa (22/3/2022).

Mengawali sambutannya, Gubernur Zainal mengaku bahwa Pemprov Kaltara sedang mempersiapkan sejumlah upaya percepatan pembangunan. Salah satunya, adalah melengkapi kantor instansi vertical seperti Kantor Kepolisian Daerah Kaltara, Kantor Komando Resor Militer, serta kantor pengadilan.

Baca Juga

ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Mendukung penuh pembangunan, Pemerintah Provinsi Kaltara memberikan hibah tanah seluas 4,58 hektare untuk dua kantor pelayanan hukum tersebut. Ia meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara menyelesaikan sertfikasi tanah dalam sebulan ke depan.

“Saya minta urusan sertifikat tanahnya segera diselesaikan, kemudian langsung dibuatkan berita acara penyerahan hibahnya,”ungkap Gubernur.

Berkaitan dengan sumberdaya manusia, Gubernur menyebut, PT Kaltim sudah menyampaikan usulan ke MA. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan alias SK dari MA menempatkan pejabat dan jajarannya yang ditugaskan di Kaltara.

“Itu sudah diusulkan oleh PT Kaltim beberapa waktu lalu. Info yang saya dapat jumlah sumberdaya manusianya minimal 30 orang,”bebernya. Dia merinci, ada hakim tinggi, paling tidak dengan ketuanya 6 orang, ditambah panitera sekretaris.

Kemudian para panmud 4 orang, para kasub 4 orang, kabag 2 orang panitera pengganti dan staf-stafnya minimal (total) 30 orang, sudah bisa operasional.

Begitu pula dengan PTA, komposisinya sama sesuai dengan tingkatannya. Terdiri dari hakim tinggi, tenaga kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai unit penunjang. Untuk mengisi komposisi itu, tergantung keputusan dari MA nantinya. “Personelnya bisa diambil sebagian dari PT Kaltim, bisa juga dari luar Kaltim,” jelasnya.

Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Datu Iman Suramenggala menjelaskan bahwa setifikat tanah tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Kaltara. Demi mempercepat pembangunan, ia optimis pemecahan sertifikat dapat diselesaikan dalam satu bulan sesuai dengan arahan gubernur.

“Jadi satu kawasan seluas 4,58 itu dibagi dua, ada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama,” tuturnya.

Selain itu, Datu Iman juga menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berlaku selama dua tahun, penerima NPHD wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Pemberi hibah dapat mengambil kembali aset yang telah diberikan bila tidak ada pergerakan penerima NPHD.

“Kegiatan yang dimaksud adalah pematangan lahan atau pemasangan patok, yang penting ada kegiatan. Itu untuk melihat keseriusan penerima hibah,” tutup Datu Iman.

Terkait

Next Post
Bakal Kontrak Lahan Bandara Juwata, Susi Air Segera Parkir di Tarakan

Bakal Kontrak Lahan Bandara Juwata, Susi Air Segera Parkir di Tarakan

Sabu Seberat 8,2 Kilogram Dimusnahkan

Sabu Seberat 8,2 Kilogram Dimusnahkan

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Hukum Yang Membahayakan Nyawa Tidak Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA