• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Galian C Ilegal Masih Beroperasi, Ketua KI Kaltara Minta Publik Tak Langsung Salahkan APH

by Redaksi
07/05/2026
in Kaltara
A A

IBMNews.co.id, Kaltara – Aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara masih menjadi sorotan publik. Meski aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penertiban dan pemerintah mengeluarkan ultimatum keras, praktik pengangkutan material ilegal diduga masih terus berlangsung.

Hal itu terlihat dari video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah truk pengangkut material galian C masih beroperasi. Kondisi tersebut memicu kritik masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran tambang ilegal.

Baca Juga

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Sopir Truk Desak Aktivitas Galian C Dibuka, Gubernur Kaltara Keluar Temui Massa dan Beri Tenggat Pengurusan Izin Hingga Akhir 2026

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa aparat gagal menjalankan tugasnya.

Menurut Fajar, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap diketahui dan berlaku bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal setelah aturan larangan diterbitkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tertanggal 8 April 2026, yang mewajibkan penggunaan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” ujar Fajar, Kamis (08/05/26).

Ia menilai sebagian masyarakat kerap memiliki persepsi keliru dengan menganggap setiap pelanggaran hukum sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, menurutnya, tidak semua tindakan melanggar hukum dapat dipantau secara langsung.

Fajar mengibaratkan, apabila seluruh tindak pidana dapat diketahui sebelum terjadi, maka berbagai peristiwa besar tidak akan pernah terjadi.

“Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan. Penilaian yang objektif dan proporsional dinilai penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara menyeluruh,” tegasnya.

Meski demikian, Fajar mengakui penertiban tambang ilegal turut berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama para sopir truk dan pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” ujarnya.

Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil tidak memunculkan persoalan baru.

“Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya***(IBM02)

Terkait

Next Post
Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua 

Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua 

Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

Keanggotaan SMSI

Berita Terlaris

  • ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    ALOK Kaltara Kecam Penolakan Dakwah UAS di Minahasa, Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Cuma Penyakit Lansia: Mengapa Anak Muda Zaman Sekarang Rentan Terkena Serangan Jantung?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Ormas Kaltara Soroti Upaya Damai Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALOK Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Kaltara atas Penanganan Kasus Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rock on the Street Vol. 4: Ribuan Langkah, Satu Frekuensi, Menyatu Seirama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA