IBMNews.co.id, Tarakan – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di berbagai media massa, terkait pernyataan keluarga dari Khaeruddin Arief Hidayat yang merasa pembebasan bersyarat yang dipersulit, diklarifikasi oleh Lapas Kelas II Tarakan.
Melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tarakan, Fitroh Qomarudin membantah jika pihaknya mempersulit PB dari Khaerudin Arif Hidayat. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Khaeruddin Arief Hidayat, telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak pernah dipersulit sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Fitroh menjelaskan, bahwa pengusulan PB terhadap Arief telah dilakukan sejak Mei 2025 dan tercatat secara resmi dalam sistem pemasyarakatan. Seluruh tahapan, mulai dari perhitungan masa pidana, pemberian remisi, hingga pengajuan PB, dilakukan secara by system, bukan berdasarkan penilaian subjektif petugas.
“PB-nya sudah berjalan. Sudah kami usulkan sejak Mei tahun lalu. Jadi kalau dibilang dipersulit, dipersulit di bagian mana? Semua proses ada di sistem dan bisa kami perlihatkan,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tudingan adanya permintaan tertentu kepada keluarga maupun pihak lain terkait proses PB tersebut.
“Kami tidak pernah meminta apa pun, baik kepada keluarga maupun kepada siapa pun. Kalau ada pernyataan seperti itu, silakan dikonfirmasi, diminta ke siapa. Jangan membangun narasi dari hal-hal yang tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Terkait kewajiban pidana tambahan, pihak Lapas menjelaskan bahwa Arief masih memiliki uang pengganti sekitar Rp500 juta dan denda kurang lebih Rp200 juta sebagaimana putusan pengadilan. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka harus dijalani dalam bentuk pidana subsider.
Subsider tersebut, lanjutnya, telah berjalan sejak 17 Agustus 2025, dengan rincian:
Uang pengganti Rp500 juta diganti pidana kurungan 2 tahun, dan Denda Rp200 juta diganti pidana kurungan 3 bulan,
sehingga total subsider yang harus dijalani adalah 2 tahun 3 bulan.
“Kalau memang sudah dibayar, kami tidak mempersoalkan. Silakan, tapi harus ada bukti setor ke kas negara. Bukti itu diterbitkan oleh Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, bukan oleh Lapas,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada bukti resmi pembayaran uang pengganti maupun denda yang diserahkan kepada pihak Lapas.
Meski terdapat penyitaan aset dan adanya kesanggupan pembayaran, seluruh proses tersebut masih berada di ranah Kejaksaan.
“Kami dari Lapas tidak bisa mendahului. Tidak bisa menganggap lunas kalau belum ada bukti setor resmi. Kalau tidak dibayar, maka subsider dijalani sesuai putusan pengadilan,” katanya.
Fitroh menegaskan, bahwa setiap usulan PB hanya dapat diproses jika seluruh syarat administratif dan substantif terpenuhi di dalam sistem. Apabila ada satu syarat yang belum dipenuhi, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat. Kalau syarat lengkap, pasti diproses. Kalau sistem menolak, itu karena memang ada kewajiban pidana yang belum diselesaikan,” tambahnya.
Pihak Lapas juga meluruskan bahwa dalam proses pemenuhan uang pengganti dan denda, tidak pernah ada permintaan pembayaran secara tunai. Lapas hanya menekankan bahwa syarat utama yang harus dilampirkan adalah bukti setor ke kas negara.
Selain itu, disebutkan bahwa selama ini Arief secara pribadi kerap melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, sementara dari pihak keluarga belum pernah melakukan koordinasi secara langsung.
kepada Masyarakat Fitroh menimbau, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait mekanisme hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti.
“Untuk perkara tipikor, undang-undangnya sudah jelas. Jika denda dan uang pengganti belum dibayar, maka ada pidana pengganti. Ini bukan kebijakan Lapas, melainkan perintah undang-undang,” pungkasnya.***(IBM02)


