IBMNews.co.id, Tarakan – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Tarakan patut diapresiasi. Kurang dari tiga jam setelah peristiwa penusukan yang menewaskan seorang pria di kawasan Karang Rejo, pelaku utama berhasil diringkus aparat kepolisian.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Karangbalik, Tarakan Barat. Warga sekitar sempat dikejutkan oleh keributan di luar rumah sebelum akhirnya menemukan korban tergeletak di aspal bersama sepeda motornya.

Korban diketahui berinisial A (41). Ia sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat oleh warga. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Mendapat laporan, tim langsung menuju lokasi untuk olah TKP serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar kejadian,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil penyelidikan awal dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial IR (36). Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama satu orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan bukti yang ada, tim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Reginald.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WITA, IR berhasil diamankan di kawasan Jalan Wijaya Kusuma. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kurang dari tiga jam tersangka sudah diamankan,” tegasnya.
Dari hasil visum, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan dengan karakter luka satu sisi lancip dan satu sisi tumpul. Selain itu, korban juga menunjukkan tanda-tanda kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
Polisi menduga motif penusukan berkaitan dengan persoalan narkotika. Dugaan ini diperkuat dari pengakuan awal pelaku saat diperiksa.
“Pelaku mengakui adanya permasalahan yang berhubungan dengan narkotika, namun masih kami dalami,” ungkap Reginald.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam, ponsel milik korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Diketahui, IR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada tahun 2024, setelah sebelumnya menjalani hukuman selama empat tahun.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran aparat. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, keluarga korban memutuskan menolak autopsi dan langsung mempersiapkan proses pemakaman.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tegaskan ini murni tindak pidana. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.***(Randa)


