IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai mempelajari secara serius tawaran kerja sama perdagangan karbon dari kawasan mangrove dan gambut sebagai salah satu alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema tersebut dinilai berpotensi membuka sumber pendapatan baru tanpa harus mengeksploitasi sumber daya alam secara konvensional.
Bupati Bulungan, Syarwani, menghadiri pembahasan Optimalisasi Kontribusi Kawasan Mangrove dan Gambut terhadap Peningkatan PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Selasa (3/3).
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Zainal A Paliwang, yang menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD melalui pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Upaya peningkatan PAD ini tentunya tidak boleh mengorbankan prinsip ekologis kawasan. Prinsip keberlanjutan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil,” tegas gubernur.
Dalam forum tersebut, Direktur PT Global Eco Rescue Lestari, Marthin Billa, memaparkan rencana pengembangan perdagangan karbon yang mencakup ekosistem mangrove dan gambut di empat kabupaten, yakni Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung.
Total luasan kawasan yang masuk dalam rencana pengelolaan mencapai sekitar 366 ribu hektare yang tersebar di 83 desa.
Kawasan ini dinilai memiliki potensi besar dalam skema kredit karbon, mengingat fungsi mangrove dan gambut sebagai penyerap dan penyimpan karbon (carbon sink) alami yang bernilai tinggi di pasar karbon global.
Selain perdagangan karbon, potensi ekonomi lain yang dapat dikembangkan di kawasan tersebut meliputi jasa lingkungan, penguatan ekowisata berbasis konservasi, hingga pengelolaan berbasis masyarakat yang memberi ruang partisipasi langsung bagi warga desa.
Dalam paparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa terdapat beberapa skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang dirancang agar seluruh pihak memperoleh porsi yang proporsional.
Sebesar 10 persen dari pendapatan kredit karbon direncanakan dialokasikan langsung untuk pembangunan desa, mencakup infrastruktur dasar, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan kegiatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, dari keuntungan bersih perusahaan, pembagian dirancang dengan komposisi 65 persen untuk pengembang, 15 persen sebagai PAD, dan 20 persen untuk pemilik lahan sesuai dengan status kepemilikan.
Forum juga membahas lebih lanjut mekanisme pembagian 15 persen PAD antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan luas wilayah, kontribusi kawasan, serta kewenangan masing-masing daerah.
Menanggapi tawaran tersebut, Bupati Syarwani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu mempelajari secara mendalam seluruh aspek, baik dari sisi regulasi, kewenangan daerah, hingga implikasi sosial di tingkat desa.
Ia meminta agar proposal kerja sama disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah kabupaten agar dapat dibahas secara teknis bersama perangkat daerah terkait.
“Karena ini juga menyangkut kewenangan daerah, partisipasi masyarakat hingga pemerintah desa. Kami perlu mempelajari secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Langkah kehati-hatian ini dinilai penting mengingat perdagangan karbon merupakan skema baru yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, tata kelola lahan, serta kepentingan masyarakat adat dan desa.
Jika dirancang dengan baik, skema ini berpotensi menjadi model baru pengelolaan sumber daya berbasis konservasi di Kalimantan Utara, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah pun menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah keseimbangan antara manfaat ekonomi, perlindungan ekosistem, serta keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga kawasan mangrove dan gambut tersebut.***(RM)


