• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

PTSL dan Tuntutan Transparansi dalam Pelaksanaannya

Oleh : Ardiansyah mayo

by Redaksi
28/02/2026
in Opini
A A

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan kebijakan strategis negara untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini dirancang sebagai solusi atas banyaknya tanah yang telah lama dikuasai dan dikelola masyarakat namun belum memiliki sertifikat resmi.

Secara konsep, PTSL adalah program sistematis dan kolektif. Artinya, pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dalam satu wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi program. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan publik ketika masyarakat di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL justru diarahkan untuk menempuh jalur pengurusan mandiri.

Baca Juga

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

Polisi Juga Manusia: Dilema di Balik Seragam Cokelat

OPINI: Dalam lapar, mereka menolong kita—Palestina dan hutang solidaritas Indonesia

Jika wilayah telah resmi masuk dalam program, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah mekanisme PTSL, bukan pengalihan ke jalur reguler tanpa penjelasan terbuka.

Di lapangan, pelaksanaan program dinilai kurang transparan. Penjelasan mengenai kuota, daftar nominatif peserta, maupun dasar pertimbangan teknis tidak disampaikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penyelenggara program cenderung berhati-hati secara berlebihan, bahkan terkesan menghindari beban administratif yang dianggap berisiko.

Apabila alasan yang digunakan adalah keterbatasan kuota, seharusnya hal tersebut diumumkan secara jelas dan disertai mekanisme prioritas atau penjadwalan tahap berikutnya. Jika terdapat persoalan administratif atau potensi sengketa, maka verifikasi terbuka dan klarifikasi resmi adalah langkah yang tepat, bukan pengalihan diam-diam ke jalur mandiri.

Pengalihan ke jalur mandiri bukan keputusan yang netral. Jalur tersebut memiliki konsekuensi biaya dan prosedur yang berbeda. Bagi masyarakat kecil, hal ini dapat menjadi hambatan akses terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk mereka.

Program nasional seperti PTSL tidak boleh dijalankan dengan pendekatan defensif atau rasa takut terhadap potensi risiko. Tugas penyelenggara bukan menghindari persoalan, melainkan mengelola dan menyelesaikannya sesuai aturan.

Transparansi justru menjadi perlindungan bagi semua pihak. Dengan keterbukaan informasi mengenai kuota, kriteria peserta, dan dasar pertimbangan teknis, kepercayaan publik akan terjaga. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.

Masyarakat tidak menuntut perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kejelasan prosedur, kepastian tahapan, serta perlakuan yang adil dalam pelaksanaan program yang bersumber dari kebijakan negara.

PTSL harus tetap berdiri pada asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Tanpa itu, tujuan mulia program ini akan sulit tercapai secara utuh.

Terkait

Next Post
Prioritaskan Wilayah Blank Spot, 38 Titik Starlink Dipasang Mulai 2025, dan Tahun 2026 ini Masih Berjalan

Prioritaskan Wilayah Blank Spot, 38 Titik Starlink Dipasang Mulai 2025, dan Tahun 2026 ini Masih Berjalan

Prioritaskan Wilayah Blank Spot, 38 Titik Starlink Dipasang Mulai 2025, dan Tahun 2026 ini Masih Berjalan

Mandau Tani Jadi Strategi Bulungan Capai Swasembada 2026

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA