Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan kebijakan strategis negara untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini dirancang sebagai solusi atas banyaknya tanah yang telah lama dikuasai dan dikelola masyarakat namun belum memiliki sertifikat resmi.
Secara konsep, PTSL adalah program sistematis dan kolektif. Artinya, pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dalam satu wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi program. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan publik ketika masyarakat di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL justru diarahkan untuk menempuh jalur pengurusan mandiri.
Jika wilayah telah resmi masuk dalam program, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah mekanisme PTSL, bukan pengalihan ke jalur reguler tanpa penjelasan terbuka.
Di lapangan, pelaksanaan program dinilai kurang transparan. Penjelasan mengenai kuota, daftar nominatif peserta, maupun dasar pertimbangan teknis tidak disampaikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penyelenggara program cenderung berhati-hati secara berlebihan, bahkan terkesan menghindari beban administratif yang dianggap berisiko.
Apabila alasan yang digunakan adalah keterbatasan kuota, seharusnya hal tersebut diumumkan secara jelas dan disertai mekanisme prioritas atau penjadwalan tahap berikutnya. Jika terdapat persoalan administratif atau potensi sengketa, maka verifikasi terbuka dan klarifikasi resmi adalah langkah yang tepat, bukan pengalihan diam-diam ke jalur mandiri.
Pengalihan ke jalur mandiri bukan keputusan yang netral. Jalur tersebut memiliki konsekuensi biaya dan prosedur yang berbeda. Bagi masyarakat kecil, hal ini dapat menjadi hambatan akses terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk mereka.
Program nasional seperti PTSL tidak boleh dijalankan dengan pendekatan defensif atau rasa takut terhadap potensi risiko. Tugas penyelenggara bukan menghindari persoalan, melainkan mengelola dan menyelesaikannya sesuai aturan.
Transparansi justru menjadi perlindungan bagi semua pihak. Dengan keterbukaan informasi mengenai kuota, kriteria peserta, dan dasar pertimbangan teknis, kepercayaan publik akan terjaga. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.
Masyarakat tidak menuntut perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kejelasan prosedur, kepastian tahapan, serta perlakuan yang adil dalam pelaksanaan program yang bersumber dari kebijakan negara.
PTSL harus tetap berdiri pada asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Tanpa itu, tujuan mulia program ini akan sulit tercapai secara utuh.



