• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Plt Kepala BKD Kaltara Dua Tahun Lebih Tanpa Kepastian, Cederai Aturan Kepegawaian dan Etika Birokrasi

Datuk Buyung Perkasa (Ketua Adat Kesultanan Bulungan) mengkritisi masa jabatan PLT Kepala BKD Propinsi Kaltara

by Redaksi
21/02/2026
in Kaltara
A A

IBMNews.co.id, Tanjung Selor  – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang telah melampaui dua tahun itu dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan prinsip tata kelola aparatur sipil negara.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut.

Baca Juga

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Sekprov Kaltara Sidak Gadis 2 hingga KBM, Tegaskan Disiplin ASN

Menurutnya, status Plt pada dasarnya bersifat sementara dan tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang tanpa kepastian pengisian pejabat definitif.

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, 20 Februari 2026.

Ia menilai praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Regulasi tersebut menegaskan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif.

Selain itu, ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi pejabat definitif dan disebut-sebut menjadi yang terlama di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN.

“Plt Kepala BKD sepatutnya memastikan bahwa tata pelaksanaan birokrasi sudah sesuai regulasi, sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun ironisnya, dengan tidak mundurnya dari jabatannya, maka dapat dipastikan bahwa Plt Kepala BKD tidak berupaya memastikan agar tata kelola birokrasi sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya

Datuk Buyung juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, masa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas yang lazim diatur dalam regulasi, yakni lebih dari dua tahun. Klarifikasi yang disampaikan dengan membandingkan jabatan Plt di OPD lain dinilai tidak relevan, mengingat kasus yang disebut—seperti Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara—baru menjabat kurang dari satu bulan.

Perbandingan tersebut dianggap tidak sepadan dan terkesan sebagai pembenaran semata. Sejumlah pihak juga menilai klarifikasi itu tidak mencerminkan kapasitas kepemimpinan di lingkungan BKD, yang semestinya menjadi rujukan utama dalam pemahaman regulasi serta tata kelola kepegawaian.

Lebih jauh, muncul pandangan bahwa pejabat Plt BKD seharusnya memberikan advis kepada pimpinan daerah—dalam hal ini gubernur—apabila masa jabatan telah melampaui batas ketentuan. Bahkan, secara etis dinilai patut berinisiatif mengundurkan diri demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas birokrasi.

Isu ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya sebagai polemik administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem kepegawaian dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.***(RM)

Terkait

Next Post
Plt Kepala BKD Kaltara Dua Tahun Lebih Tanpa Kepastian, Cederai Aturan Kepegawaian dan Etika Birokrasi

Hari pertama Ramadhan, Israel membunuh 2 warga Gaza

Plt Kepala BKD Kaltara Dua Tahun Lebih Tanpa Kepastian, Cederai Aturan Kepegawaian dan Etika Birokrasi

Warga Gaza shalat tarawih di reruntuhan masjid

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA