IBMNews.co.id, Tarakan – Upaya penyelundupan produk pangan asal Malaysia dengan modus baru melalui jalur pelabuhan fery berhasil dibongkar aparat Satpolairud Polres Tarakan. Sebanyak 2,4 ton gula merek PREI dan 20 karung sosis merek Frankfurter Ayam diamankan saat diangkut menggunakan dump truck.
Pengungkapan dilakukan pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Fery Juata Laut, Tarakan. Truk yang memuat ribuan kilogram gula dan puluhan karung sosis itu diketahui baru tiba dari Nunukan menggunakan kapal fery.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan pelaku berinisial AC sengaja memanfaatkan jasa penyeberangan umum untuk mengelabui petugas dengan cara menyatukan barang ilegal tersebut bersama kendaraan angkut.
“Barang dimuat di dalam dump truck di Nunukan, lalu diseberangkan ke Tarakan menggunakan kapal fery,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku sebagai pemilik barang dan berencana mengedarkan gula serta sosis impor tanpa izin itu ke pasar tradisional dan sejumlah toko di Kota Tarakan. Kepada penyidik, ia juga mengakui sudah dua hingga tiga kali menjalankan praktik serupa.
Penjualan dilakukan dengan sistem eceran. Sosis dipasarkan per dus, sementara gula dijual per kilogram. Polisi turut menyita nota pembelian sosis senilai Rp60,5 juta dan gula Rp37,5 juta sebagai bagian dari barang bukti.
Seluruh komoditas yang diamankan kini dititipkan di gudang pendingin milik Karantina untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk menunggu putusan pengadilan terkait rencana pemusnahan.
Selain gula dan sosis, petugas juga mengamankan satu unit dump truck Hino warna hijau bernopol KU 8020 SC serta satu unit ponsel ZTE Blade A55 warna abu-abu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Dinas Perdagangan sebagai ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) huruf A, B, dan C junto Pasal 86 huruf A, B, dan C Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta atau Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***(RM)


