IBMNews.co.id, Tarakan – Sepanjang Januari 2026, Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mencatat sebanyak 22 laporan polisi dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Tarakan.
Dari total perkara tersebut, tindak pidana pencurian mendominasi dengan 16 laporan. Disusul lima kasus penganiayaan dan satu perkara penggelapan yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dari 16 kasus pencurian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang terbanyak dengan tujuh perkara. Selain itu, terdapat pencurian handphone tiga perkara, kabel tower satu perkara, sound system satu perkara, kipas angin satu perkara, tomat satu perkara, bor satu perkara, serta daging ayam satu perkara.
Sebagian besar tersangka dalam kasus curanmor telah berhasil diamankan petugas.
Penganiayaan dan Restorative Justice
Untuk perkara penganiayaan, tercatat lima laporan yang terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim.
Adapun progres penanganan perkara selama Januari 2026 diantaranya Proses penyidikan (Sidik) 13 perkara, Proses penyelidikan (Lidik) 1 perkara, cabut laporan / Restorative Justice 5 perkara
Tipiring 2 perkara, dan perkara Selesai / P-21 ada 1 perkara.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis. Kasus curanmor menjadi atensi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice akan terus dilakukan pada perkara yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum.
Polres Tarakan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.***(RM)


