IBMNews.co.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi selama periode Januari hingga Februari 2026, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (11/2/2026).
Dalam rilis tersebut, Polda Kaltara mencatat sebanyak 44 laporan polisi (LP) dengan total 56 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan.
Adapun total barang bukti yang disita meliputi 409,6 gram sabu, 3.220 butir ekstasi, 16 miligram liquid mengandung ganja sintetis, serta 31,94 gram ketamin.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Konferensi pers dan pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif dalam tahapan hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik,” tegasnya.
Rincian pengungkapan kasus di masing-masing wilayah yakni Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 8 LP dengan 8 tersangka, Polresta Bulungan 4 LP dengan 4 tersangka, Polres Tarakan 14 LP dengan 18 tersangka, Polres Nunukan 11 LP dengan 14 tersangka, Polres Malinau 4 LP dengan 5 tersangka, serta Polres Tana Tidung 3 LP dengan 7 tersangka.
Seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung metamfetamina untuk sabu, MDMA pada ekstasi, ketamin golongan obat berbahaya, serta ganja sintetis pada liquid.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 51,78 gram, 3.184 butir ekstasi, 31,94 gram ketamin, dan 7,53 miligram liquid, setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Nunukan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para undangan. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi terlebih dahulu diblender, kemudian dicampur dengan larutan air dan cairan pembersih sebelum dibuang, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Wakapolda, jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, diperkirakan 17.852 jiwa berpotensi terdampak.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar, maka sebanyak 17.852 jiwa berpotensi terdampak. Kegiatan ini juga menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Kaltara tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Andries.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta insan pers untuk terus bersinergi dalam menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika.
“Kami memohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika. Mari kita jaga komitmen ini secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kejati Kaltara, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Bulungan, BNN Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan, PWI Bulungan, unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi kewartawanan sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan tersebut.***


