• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

PB Arief Diusulkan Sejak Mei 2025, Lapas Tegaskan Tidak Mempersulit

Kabid Binadik Lapas Kelas II A Tarakan (Fitroh Qomaruddin) memberikan klarifikasi terhadap sejumlah awak media, senin kemarin

by Redaksi
03/02/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di berbagai media massa, terkait pernyataan keluarga dari Khaeruddin Arief Hidayat yang merasa pembebasan bersyarat yang dipersulit, diklarifikasi oleh Lapas Kelas II Tarakan.

Melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tarakan, Fitroh Qomarudin membantah jika pihaknya mempersulit PB dari Khaerudin Arif Hidayat. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Khaeruddin Arief Hidayat, telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak pernah dipersulit sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

Fitroh menjelaskan, bahwa pengusulan PB terhadap Arief telah dilakukan sejak Mei 2025 dan tercatat secara resmi dalam sistem pemasyarakatan. Seluruh tahapan, mulai dari perhitungan masa pidana, pemberian remisi, hingga pengajuan PB, dilakukan secara by system, bukan berdasarkan penilaian subjektif petugas.

“PB-nya sudah berjalan. Sudah kami usulkan sejak Mei tahun lalu. Jadi kalau dibilang dipersulit, dipersulit di bagian mana? Semua proses ada di sistem dan bisa kami perlihatkan,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tudingan adanya permintaan tertentu kepada keluarga maupun pihak lain terkait proses PB tersebut.

“Kami tidak pernah meminta apa pun, baik kepada keluarga maupun kepada siapa pun. Kalau ada pernyataan seperti itu, silakan dikonfirmasi, diminta ke siapa. Jangan membangun narasi dari hal-hal yang tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Terkait kewajiban pidana tambahan, pihak Lapas menjelaskan bahwa Arief masih memiliki uang pengganti sekitar Rp500 juta dan denda kurang lebih Rp200 juta sebagaimana putusan pengadilan. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka harus dijalani dalam bentuk pidana subsider.
Subsider tersebut, lanjutnya, telah berjalan sejak 17 Agustus 2025, dengan rincian:
Uang pengganti Rp500 juta diganti pidana kurungan 2 tahun, dan Denda Rp200 juta diganti pidana kurungan 3 bulan,
sehingga total subsider yang harus dijalani adalah 2 tahun 3 bulan.

“Kalau memang sudah dibayar, kami tidak mempersoalkan. Silakan, tapi harus ada bukti setor ke kas negara. Bukti itu diterbitkan oleh Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, bukan oleh Lapas,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada bukti resmi pembayaran uang pengganti maupun denda yang diserahkan kepada pihak Lapas.
Meski terdapat penyitaan aset dan adanya kesanggupan pembayaran, seluruh proses tersebut masih berada di ranah Kejaksaan.

“Kami dari Lapas tidak bisa mendahului. Tidak bisa menganggap lunas kalau belum ada bukti setor resmi. Kalau tidak dibayar, maka subsider dijalani sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Fitroh menegaskan, bahwa setiap usulan PB hanya dapat diproses jika seluruh syarat administratif dan substantif terpenuhi di dalam sistem. Apabila ada satu syarat yang belum dipenuhi, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat. Kalau syarat lengkap, pasti diproses. Kalau sistem menolak, itu karena memang ada kewajiban pidana yang belum diselesaikan,” tambahnya.

Pihak Lapas juga meluruskan bahwa dalam proses pemenuhan uang pengganti dan denda, tidak pernah ada permintaan pembayaran secara tunai. Lapas hanya menekankan bahwa syarat utama yang harus dilampirkan adalah bukti setor ke kas negara.

Selain itu, disebutkan bahwa selama ini Arief secara pribadi kerap melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, sementara dari pihak keluarga belum pernah melakukan koordinasi secara langsung.

kepada Masyarakat Fitroh menimbau, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait mekanisme hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti.

“Untuk perkara tipikor, undang-undangnya sudah jelas. Jika denda dan uang pengganti belum dibayar, maka ada pidana pengganti. Ini bukan kebijakan Lapas, melainkan perintah undang-undang,” pungkasnya.***(IBM02)

Terkait

Next Post
Rakornas 2026, Gubernur Tegaskan Dukungan Program Presiden

Rakornas 2026, Gubernur Tegaskan Dukungan Program Presiden

Di Balik Status Percontohan, Koperasi Merah Putih Selumit Bertahan dengan Modal Pengurus Demi Masyarakat

Di Balik Status Percontohan, Koperasi Merah Putih Selumit Bertahan dengan Modal Pengurus Demi Masyarakat

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA