IBMNews.co.id, Tarakan – Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat, terpidana kasus dugaan mark-up harga tanah, kembali mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah proses pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai telah memenuhi syarat substantif justru terhambat di tingkat administrasi.
Firdaus, anak Arief Hidayat, menilai ayahnya kembali mengalami perlakuan diskriminatif meskipun mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan oleh Kejaksaan melalui penyitaan dan pelelangan aset.
“Ini bukan lagi soal perasaan, tapi fakta hukum yang tidak sinkron. Aset sudah disita dan dilelang negara, tapi PB ayah saya tetap tertahan,” kata Firdaus, yang akrab disapa Daus, kepada media.
Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Arief Hidayat menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Keluarga menegaskan, hingga kini usulan pembebasan bersyarat belum diproses, meskipun Arief telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan penggantian kerugian negara telah dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset. Mekanisme ini, menurut keluarga, telah dijalankan sepenuhnya oleh Kejaksaan.
“Faktanya, Kejaksaan sudah menyita dan melelang aset keluarga kami. Artinya, kewajiban hukum itu sudah dilaksanakan,” tulis keluarga dalam suratnya.
Namun, pihak Lapas Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB. Persyaratan ini dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum yang telah ditempuh.
Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ganda bagi terpidana dan keluarganya. Di satu sisi, aset telah dilelang negara, sementara di sisi lain masa pidana tetap berjalan akibat proses PB yang tertunda.
“Penahanan terus berjalan, aset sudah dilelang. Ini jelas merugikan dan tidak mencerminkan kepastian hukum,” tegas Daus.
Ia juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan PB dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya standar waktu dan SOP yang jelas dalam proses PB.
“Perbedaan durasi antar kasus menandakan ketidakpastian hukum. Ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi beban negara,” kata Daus.
Selain persoalan PB, keluarga juga kembali menyinggung kejanggalan sejak awal proses hukum. Daus mempertanyakan logika putusan yang membebaskan tim appraisal Pemkot melalui Peninjauan Kembali (PK), sementara ayahnya dan rekan lainnya tetap dinyatakan bersalah.
“Ini yang paling janggal. Appraiser yang menentukan nilai tanah justru bebas vonis, sementara ayah saya dan rekannya dihukum. Ini definisi diskriminasi hukum,” ujarnya.
Menurut Daus, dalam perkara tersebut terdapat perbedaan nilai appraisal antara penilaian Pemkot dan appraisal ulang oleh kepolisian dengan selisih sekitar Rp560 juta, yang kemudian dijadikan dasar tuduhan mark-up. Padahal, appraisal ulang dilakukan dengan jeda waktu hampir dua tahun.
“Secara teori, appraisal tanah tidak mungkin sama persis. Bahkan dalam aturan appraisal disebutkan perbedaan hingga 30 persen masih dapat ditoleransi, sementara selisih dalam kasus ini di bawah 20 persen,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Surat Keterangan (SK) kelurahan setempat mencantumkan harga tanah berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per meter, sementara appraisal Pemkot justru berada di bawah harga tersebut, sehingga negara seharusnya diuntungkan.
Daus menegaskan, keluarga tidak mencari perlakuan istimewa, melainkan kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
“Jika hukum dijalankan secara konsisten, seharusnya PB ayah saya bisa diproses. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya.***(IBM02)


