• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Aset Sudah Disita Negara, PB Khaeruddin Arief Hidayat Tetap Terhambat

by Redaksi
01/02/2026
in Tarakan
A A

IBMNews.co.id, Tarakan – Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat, terpidana kasus dugaan mark-up harga tanah, kembali mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah proses pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai telah memenuhi syarat substantif justru terhambat di tingkat administrasi.

Firdaus, anak Arief Hidayat, menilai ayahnya kembali mengalami perlakuan diskriminatif meskipun mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan oleh Kejaksaan melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

“Ini bukan lagi soal perasaan, tapi fakta hukum yang tidak sinkron. Aset sudah disita dan dilelang negara, tapi PB ayah saya tetap tertahan,” kata Firdaus, yang akrab disapa Daus, kepada media.

Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Arief Hidayat menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Keluarga menegaskan, hingga kini usulan pembebasan bersyarat belum diproses, meskipun Arief telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan penggantian kerugian negara telah dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset. Mekanisme ini, menurut keluarga, telah dijalankan sepenuhnya oleh Kejaksaan.

“Faktanya, Kejaksaan sudah menyita dan melelang aset keluarga kami. Artinya, kewajiban hukum itu sudah dilaksanakan,” tulis keluarga dalam suratnya.

Namun, pihak Lapas Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB. Persyaratan ini dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum yang telah ditempuh.

Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ganda bagi terpidana dan keluarganya. Di satu sisi, aset telah dilelang negara, sementara di sisi lain masa pidana tetap berjalan akibat proses PB yang tertunda.

“Penahanan terus berjalan, aset sudah dilelang. Ini jelas merugikan dan tidak mencerminkan kepastian hukum,” tegas Daus.

Ia juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan PB dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya standar waktu dan SOP yang jelas dalam proses PB.

“Perbedaan durasi antar kasus menandakan ketidakpastian hukum. Ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi beban negara,” kata Daus.

Selain persoalan PB, keluarga juga kembali menyinggung kejanggalan sejak awal proses hukum. Daus mempertanyakan logika putusan yang membebaskan tim appraisal Pemkot melalui Peninjauan Kembali (PK), sementara ayahnya dan rekan lainnya tetap dinyatakan bersalah.

“Ini yang paling janggal. Appraiser yang menentukan nilai tanah justru bebas vonis, sementara ayah saya dan rekannya dihukum. Ini definisi diskriminasi hukum,” ujarnya.

Menurut Daus, dalam perkara tersebut terdapat perbedaan nilai appraisal antara penilaian Pemkot dan appraisal ulang oleh kepolisian dengan selisih sekitar Rp560 juta, yang kemudian dijadikan dasar tuduhan mark-up. Padahal, appraisal ulang dilakukan dengan jeda waktu hampir dua tahun.

“Secara teori, appraisal tanah tidak mungkin sama persis. Bahkan dalam aturan appraisal disebutkan perbedaan hingga 30 persen masih dapat ditoleransi, sementara selisih dalam kasus ini di bawah 20 persen,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Surat Keterangan (SK) kelurahan setempat mencantumkan harga tanah berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per meter, sementara appraisal Pemkot justru berada di bawah harga tersebut, sehingga negara seharusnya diuntungkan.

Daus menegaskan, keluarga tidak mencari perlakuan istimewa, melainkan kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

“Jika hukum dijalankan secara konsisten, seharusnya PB ayah saya bisa diproses. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya.***(IBM02)

Terkait

Next Post
PTSL di Juata Laut Tarakan Disoal, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Menguat

PB Terhambat, Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat Laporkan Kalapas hingga Ke Ombusdman

Jadi Official Broadcaster, Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Nonton Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI

Jadi Official Broadcaster, Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Nonton Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA