IBMNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penyerahan uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama tiga kepala desa. Uang tersebut disita petugas dalam sebuah karung yang diserahkan kepada salah satu tersangka di dalam mobil.
Rekaman video berdurasi sekitar 20 detik yang tersebar memperlihatkan dua perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi sebuah mobil dan menyerahkan karung berisi uang kepada Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, yang saat itu duduk di kursi tengah kendaraan. Sebagian karung diletakkan di kursi depan, sementara sisanya dipegang oleh Sumarjiono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan lembaganya. “Peristiwa itu masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap para tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.***(IBM02)
