IBMNews.com, Tarakan – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, akhir Desember lalu. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tarakan memaparkan, peristiwa yang bermula dari keributan itu terjadi pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 14.25 WITA di Jalan Gajah Mada. Korban, Tahir, mengalami luka bacok di punggung setelah sekelompok orang, salah satunya membawa senjata tajam, kembali ke lokasi usai keributan awal.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RH (34), petani/petambak, dan SU (34), pengangguran. RH diamankan di kediamannya di Karang Balik pada 31 Desember, sementara SU menyerahkan diri. Tersangka ketiga, IK, masih diburu Subnit Resmob.
“Dari pengembangan, kami mengamankan barang bukti parang, badik, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Bersama tersangka juga ikut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah parang, sebuah badik, dan satu unit motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Secara hukum, RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. SU dikenakan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP dan/atau UU No. 1/2023, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi hoaks dari media sosial atau grup percakapan, Bijak dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenaran sumber, serta Menjaga kerukunan, saling menghormati, dan mengambil manfaat positif dari keberagaman di Tarakan.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjaga kamtibmas. Masyarakat dapat melaporkan gangguan ke Call Center 110 yang aktif 24 jam. Pengejaran terhadap tersangka buron terus dilakukan untuk memastikan keamanan tetap kondusif.***(IBM02)
