• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Sungguh Bejat, Pria Ini Cabuli Menantunya Sendiri

by Redaksi
14/12/2023
in Hukum & Kriminal
A A

Sungguh Bejat, Pria Ini Cabuli Menantunya Sendiri

TARAKAN – AM (46) Tertunduk saat di giring oleh petugas pada pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Tarakan. Pada Hari Senin, 11/12/2023. “AM” sendiri merupakan tersangka yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri dimana sang menantu masih berusia 14 tahun dan diimingi-imingi sejumlah uang.

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kejadin cabul yang dilakukan oleh mertua terhadap menantunya ini terjadi sejak oktober hingga desember 2023.

Kejadian bejat sang mertua di ketahui oleh kakak korban, lantaran korban mengadukan kejadian tersebut kepada kakak korban pada sabtu, 09 Desember 2023, sekira pukul 01.00 wita,
Korban yang masih berusia 14 tahun telah menikah dengan anak tersangka “AM” sejak agustus 2023.

Dikatakan AKP Randhya “hubungan badan yang dilakukan oleh mertua terhadap menantu ini sudah berlangsung sejak oktober hingga desember 2023, untuk persetubuhan sudah dilakukan 2 kali, dan untuk pencabulan yang dilakukan oleh “AM” sebanyak 10 kali.”Jelasnya.

Menurut keterangan korban, “ saat mengajak sang menantu melakukan hubungan badan tersangka “AM” mengiming-imingi uang dengan nilai Rp. 3 juta rupiah, dan uang tersebut sudah perna diterima oleh korban, selain itu, AM juga mengancam korban, apabila korban berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain maka nyawa ibu korban akan dihabisi. “ ungkap AKP Randhya.
Pengakuan tersangka “AM” tega melakukan perbuatan cabul kepada menantunya lantaran sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istri dikarenakan kondisi sang istri dalam keadaan sakit, selain itu kondisi rumah yang sepi dikarenakan suami korban atau anak tersangka pergi melaut sehingga menjadi peluang untuk “AM” menyetubuhi menantunya.
Masih kata kasat reskrim, “Saat ini korban belum memiliki anak, namun informasinya saat ini telah haid, selain itu sebagai barang bukti petugas dari unit PPA sat reskrim polres tarakan juga mengamankan satu set pakaian korban, sebuah handphone milik tersangka “AM” dimana dalam handphone tersebut ada bukti percakapan tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.” Beber AKP Randhya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban pada sabtu, 09/12/2023. Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah ditiduri oleh tersangka “AM” merasa tidak terima dengan hal tersebut, kakak korbanpun langsung melaporkan ke pihak kepolisian, shingga tersangka “AM” berhasil diamankan pada sabtu, 09/12/2023 sekira pukul 02.00 wita di kediamannya di kelurhan pantai amal.
Atas perbuatannya Tersangak “AM” disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d subside pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e undang-undang (UU) nomo 17 tahu n 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman paling lam 15 tahun penjara.

Terkait

Next Post
Sambangi Sebatik, Hasan Basri Salurkan Bantuan Obat-obatan

Sambangi Sebatik, Hasan Basri Salurkan Bantuan Obat-obatan

Opening Ceremony Porwada I Kaltara Berlangsung Meriah, Gubernur Pesan Junjung Sportivitas Bertanding

Opening Ceremony Porwada I Kaltara Berlangsung Meriah, Gubernur Pesan Junjung Sportivitas Bertanding

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA