• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Korwil BEM Se-Kaltara : Menyoal Pencopotan Kabid Propam Yang Bias

Oleh : Fadhil Qobus KORWIL BEM se-KALTARA

by Redaksi
30/04/2023
in Opini
A A

Di ujung utara Indonesia, Kalimantan Utara, viral sebuah polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kalimantan Utara melalui Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023 pada 10 April lalu. Polda Kalimantan Utara mengungkap dua kasus mandek sehingga Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh dinonaktifkan. Kombes Teguh dinilai tidak profesional dalam mengusut hilangnya barang bukti BBM illegal dan illegal logging.
Namun, Menko Polhukam tertanggal 27 April 2023 mengklaim bahwa Kombes Teguh telah kembali menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023. Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) menilai bahwa pencopotan Kombes Teguh Triwantoro adalah bentuk perbaikan internal jajaran Polda Kaltara. Dalam rekaman suara, Kombes Teguh Triwantoro menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana pelanggaran kode etik polri.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun meluruskan bahwa bukan pencopotan melainkan pemberhentian sementara yang kemudian setelah proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (AADT) selesai dilakukan terbitlah pembatalan pemberhentian sementara. Pun Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengatakan pemberhentian sementara dilakukan supaya pelaksanaan AADT oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara berjalan lancar.
Masih menyisakan pertanyaan, lantas bagaimana dua kasus mandek? Barang bukti BBM Illegal 22ton yang hilang dan illegal logging yang Kabid Humas Polda Kaltara sendiri belum mengetahui banyak perkembangannya. Dua hal yang tidak selesai kemudian dijadikan dasar pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dan setelah dikembalikan ke jabatannya masih belum pasti kelanjutan dua kasus ini.
Menariknya adalah ketika Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso muncul kepermukaan membawa dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara serta pemberhentian itu berkaitan dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar dan Penyalahgunaan Kewenangan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini. Tidak hanya menyeret nama petinggi Kepolisian Kaltara, Ketua IPW menegaskan telah mengantongi barang bukti eletronik berupa rekaman CCTV dan data penarikan dana oleh pengusaha AB.

Saling tuduh dan bantah mewarnai media sosial hari ini, masyarakat pun bebas berasumsi liar sebab tidak ada fakta dan pembuktian yang valid. Informasi yang beredar kian hari kian bias, ketika SP2HP yang ditujukan ke Pendumas Bidpropam beredar bahwa eks Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK terbukti bersalah didasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal. Padahal apabila merujuk pada Pasal 1 angka 23 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terduga pelanggar dinyatakan terbukti bersalah setelah melewati sidang KKEP.
Banyak sekali kerancuan dalam fikiran masyarakat yang dituangkan dalam diskusi menghiasi warung – warung kopi saling beradu asumsi liar. Berawal dari pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara dan terus bergulir hingga makin rumit. Kedepan tentu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri khususnya di daerah Kalimatan Utara. Sehingga, BEM se-KALTARA meminta kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan agar kisruh di Polda Kalimantan Utara cepat terselesaikan.

Baca Juga

PTSL dan Tuntutan Transparansi dalam Pelaksanaannya

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

Polisi Juga Manusia: Dilema di Balik Seragam Cokelat

Terkait

Next Post
Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Penindakan Hukum

Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Penindakan Hukum

Minta Rapimnas Disegerakan, Begini Penjelasan Pimpinan Wilayah AMII Kaltara

Minta Rapimnas Disegerakan, Begini Penjelasan Pimpinan Wilayah AMII Kaltara

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA