• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Tolak UMK Dirapel, Puluhan Buruh Mengadu ke DPRD Tarakan

by Redaksi
08/03/2023
in Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Puluhan buruh datangi kantor DPRD Kota Tarakan Pada Senin (6/3/2023), massa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI) dan PK Federasi Kebangkitan Buruh (FKUI) serta Jaringan Pekerja Intraca (JAPRI) di PT Intracawood Manufacturing (red-perusahaan), salah satu perusahaan playwood di Juwata, Tarakan.

Kehadiran mereka disambut Komisi I DPRD Kota Tarakan, antara lain Edi Patanan, Akbar Ola, Rusli Jabba, Sukri dan ibu Melly. Hadir juga Hanto Bismoko, Kepala Bidang Ketenagakerjaan perwakilan dari Disnakerperind Kota Tarakan. Walaupun tidak dihadiri pihak perusahaan sesuai undangan yang diberikan, RDP tetap berlangsung.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Pada kesempatan itu, perwakilan Komisi I menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Harapanya kehadiran pihak pengusaha, agar permasalahan yang akan disampaikan oleh pihak pekerja dan Serikat Buruh, dapat segera dicarikan solusinya.

“Bila sepertinya ini terus bagaimana bisa tercapai solusi, jika sama-sama mendengar semua pihak akan jelas pandangan kami, bukan dengan surat seperti ini,” ujar Sukri sambil menunjukkan surat yang di tujukan kepada Komisi I.

Diawali oleh Renly K Pay, sekretaris JAPRI, perwakilan dari pekerja, menjelaskan alasan mereka meminta RDP yang ke II. Dirinya menyoal tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan tahun 2023, yang tidak diberlakukan per 1 Januari 2023 sesuai ketentuan.

Adapun substansi surat yang dilayangkan sudah dua kali. RDP pertama sudah difasilitasi juga oleh Komisi I, namun pelaksanaannya pada 6 Pebuari 2023, juga tidak dihadiri pihak perusahaan. Pihak pekerja merasa kecewa hanya dijawab dengan surat. Renly berterima kasih RDP ke dua telah dijadwalkan kembali pada tanggal 6 Maret 2023.

Lanjut Renly, pokok permasalahan permintaan RDP pertama dan kedua sangat jelas, bahwa tidak diberlakukannya upah sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.853/2022 Tentang besaran UMK Kota Tarakan, sebesar Rp 4.055.356,62, yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023, berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Atas dasar itulah kami berkeinginan untuk mediasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, DPRD Kota Tarakan maupun dinas terkait, Disnakerperind. Semoga RDP ke dua bisa mencari jalan keluar permasalahan yang sudah dua kali kami layangkan,” harapnya.

“Dan penetapan UMK Kota Tarakan tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sambung Renly.

Agustinus Rannu, Ketua PK F HUKATAN mengaminkan apa yang di sampaikan Renly. Dihadapan Komisi I, Agustinus mengatakan bahwa benar tidak diberlakukan kenaikan UMK tahun 2023 di perusahaannya.

“Tidak ada kenaikan pada penggajian bulan Januari 2023 sampai dengan penggajian bulan Februari 2023. Kami bawa bukti Slip Gaji, bulan Januari dan Februari. Bukti-bukti tersebut sangat jelas perusahaan telah lalai dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” jelas Agustinus.

Selanjutnya perwakilan buruh menyampaikan agar DPRD Kota Tarakan dalam hal ini Komisi I dapat memfasilitasi 4 tuntutan mereka antara lain :

1. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, untuk membayar kenaikan Upah Tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27 yang tidak dibayarkan pada penggajian bulan Januari 2023 dan penggajian bulan Februari 2023 agar segera dibayarkan paling lambat tanggal 15 Maret 2023.
2. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, untuk membayar kenaikan upah yang belum dibayar tersebut, dengan membayar bunga, sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
3. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, agar memberlakukan kenaikan UMK Kota Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27 kepada seluruh pekerja.
4. Meminta kepada DPRD Kota Tarakan bersama Pemkot Tarakan, untuk tetap mengawal permasalahan ini sampai adanya kesepakatan yang tidak merugikan pekerja.
5. Kami Pekerja PT Intracawood Mfg, berjuang menyelesaikan masalah UMK ini dengan semangat musyawarah, lewat mediasi bersama DPRD, Pemerintah dan dinas terkait. Kami tidak menggunakan cara-cara yang akan merugikan banyak pihak, karena permasalahan ini akan ada jalan keluarnya.

Menanggapi tuntutan masa buruh, Komisi I berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk dapat hadir pada agenda RDP selanjutnya. Tentunya dengan melihat jadwal yang telah terjadwal pada sekretariat dewan.

“Kami akan upayakan sebelum memasuki bulan ramadhan bisa menjadwalkan kembali RDP, harapannya semua pihak dapat hadir. Tentu ada opsi dari DPRD Kota Tarakan agar perusahaan dapat dihadirkan, bila tidak kami yang akan jemput bola,” tegas Edi Patanan.

Menyikapi tuntutan pekerja dan Serikat Buruh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakerperind Kota Tarakan, Hanto Bismoko menegaskan bahwa hal itu (rapel) bisa saja dilakukan asal ada kesepakatan dengan Serikat Buruh.

“Permasalahannya sekarang, kesepakatan rapelan gaji itu memang ada, tetapi mungkin tidak membuka ruang diskusi dan tidak melibatkan FKUI dan HUKATAN. Itu yang membuat masalah ini muncul. Rapelan kenaikan upah terjadi di semua perusahaan, contohnya PT IDEC, tetapi tidak menjadi masalah karena disepakati oleh Serikat Pekerja disana, dirapel bulan Maret. Seharusnya pihak perusahaan PT Intracawood Mfg membuka ruang untuk berdiskusi dengan ke empat SP/SB, karena semua resmi tercatat. Kami terus mendorong agar terbuka ruang kemitraan,” tegas Hanto Bismoko.

Mengenai UMK, Hanto menjelaskan, sebenarnya itu hanya jaring pengaman, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan, jika sudah diatas 12 bulan wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah.

“Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun dan 10 tahun akan berbeda. Dan Upah minimum adalah wajib menurut Undang-Undang,”pungkasnya.

Terkait

Next Post
Sembilan Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Tarakan, Diduga Ada Keterlibatan Kantor Pos

Sembilan Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Tarakan, Diduga Ada Keterlibatan Kantor Pos

Berikan Bantuan Lebih 40 Bibit Sapi, Ketua Komite III DPD-RI Berharap Peningkatan Produksi Sapi

Berikan Bantuan Lebih 40 Bibit Sapi, Ketua Komite III DPD-RI Berharap Peningkatan Produksi Sapi

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA