• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

ASN dan PTT Pemprov Kaltara Mulai Lakukan Aktivasi KTP Digital

by Redaksi
08/11/2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
A A

TANJUNG SELOR – Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital secara bertahap mulai diterapkan. Salah satu inovasi milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah diujicobakan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Termasuk di Provinsi ke-34 di Indoesia, Kalimantan Utara (Kaltara).

Bahkan, tak hanya ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltara juga melakukan aktivasi identitas kependudukan digital ini. Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 70/3966/DISDUKCAPIL/SETDA, tanggal 04 November 2022, tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi ASN dan PTT di lingkungan Pemprov Kaltara.

Baca Juga

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Sekprov Kaltara Sidak Gadis 2 hingga KBM, Tegaskan Disiplin ASN

“Kita (Pemprov Kaltara.Red), mendapatkan tugas dari Dirjen Dukcapil-Kemendagri untuk melakukan Aktivasi KTP Digital. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Sanusi, Selasa (8/11/2022).

Kendatidemikian, saat ini aktivitasi KTP digital belum bisa dilakukan secara menyeluruh atau belum diterapkan pada masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.

“Jadi Aktivitasi KTP digital dilakukan bertahap, mulai dari pegawai di lingkungan Disdukcapil, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa, pelajar dan terakhir masyarakat umum,” ungkap Sanusi.

Sanusi menyebutkan, kiranya ada 4 poin yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Pertama, sebut Sanusi, seluruh ASN maupun PTT pada setiap Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara agar dapat melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Kedua, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital akan dipandu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara.

Ketiga, Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara diharapkan menyiapkan daftar hadir. Dan, yang keempat atau yang terakhir Aktiviasi Identitas Kependudukan Digital saat ini baru dapat dilakukan bagi pengguna telepon gengam berbasis Android versi 5.0 atau yang lebih tinggi.

“Sementara baru ponsel pintar (smartphone) versi Android, untuk pengguna IOS masih dicari jalan keluarnya. Ini juga salah satu alasan kenapa KTP Digital belum dibuka untuk umum,” jelas Sanusi.

Untuk diketahui, tujuan dibuatnya KTP Digital untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kemudian, adanya KTP Digital tersebut dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autensifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Dengan begitu, diharapkan identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efesien.

Sehingga kantor-kantor tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Dikutip dari pemberitaan dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.

Lalu, dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.

Terkait

Next Post
Pintu Gedung Ramayana Disegel, Begini Kronologinya

Pintu Gedung Ramayana Disegel, Begini Kronologinya

Modus Cari Kucing, Seorang Pria Lecehkan Anak 8 Tahun

Modus Cari Kucing, Seorang Pria Lecehkan Anak 8 Tahun

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA