• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri

by Redaksi
13/08/2022
in C, Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN – Seorang pria berinisial RM harus berurusan dengan pihak kepolisian pada awal Agustu lalu setelah berhasil dibekuk lantaran melalukan aksi pencurian di berbagai wilayah dikota Tarakan. Pencurian pertama dilakukan RM pada tanggal 20 Maret 2022 di salah satu konter handphone yang ada di Jalan Yos Sudarso.

Korbannya baru mengetahui sudah menjadi korban pencurian sehari setelahnya saat hendak membuka toko. Barang dalam toko dalam kondisi berantakan dan brankas toko sudah terbuka.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

“Kerugian korban mencapai Rp11.350.000,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Sri Djayanthi, beberapa waktu lalu.

Kemudian tersangka kembali beraksi pada Juni 2022 di Kelurahan Karang Balik, RM mencuri motor korban yang sedang di parkir di pinggir jalan. Modusnya, RM merusak kabel kontak bodi kendaraan tersebut, kemudian menyalakan motor dan menyembunyikan di rumahnya.

“Korban ini ke rumah temannya di Kelurahan Karang Balik. Karena rumah korban ini tidak ada parkiran, jadi motornya di parkir di pinggir jalan,” terangnya.

Hasil penyelidikan, mengarah ke RM dan dilakukanlah penangkapan di rumahnya sekira pukul 21.30 Wita. Pengembangan kasus pencurian di konter handphone setelah RM tertangkap untuk kasus pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, pihaknya juga mencocokkan wajah pelaku dengan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut.

“Sebenarnya sudah diketahui sejak viral itu, diintai tapi belum diketahui rumahnya. Waktu kami tangkap, lagi santai dia (RM) di rumahnya,” jelasnya.

Menurut pengakuan RM niat awal sebelum mencuri di konter, hendak membeli rokok. Namun, melihat ada toko dekat rumahnya yang dalam kondisi kosong, RM merencanakan mencuri. Dari rekaman CCTV yang pertama, pelaku menggunakan baju sweater warna hitam putih.
Aksi pertama ini tidak menemukan handphone, kemudian ganti baju dan datang lagi naik ke lantai 2 lalu turun mengambil asesoris handphone.

“Pintu dirusak gunakan kunci yang ada di lantai 2. Sembarang saja yang diambil. Dimasukkan dalam karung semua. Pokoknya satu karung. Banyak barang belum dijual pelaku. Sebagian barang ada yang dipakainya sendiri,” ungkap dia.

Sedangkan modus pencurian motor, merusak kabel kontak body. Warna motor juga sempat diubah dari merah hitam diganti menjadi hijau hitam dan plat yang sebelumnya masih plat dari dealer pun diganti. Pengakuan pelaku, plat bodong didapat di jalan. Rencananya, motor mau dipakai sehari-hari saja. Kerugian korban kasus pencurian motor ini mencapai Rp19 juta. Sebelum dua kali melakukan pencurian ini, RM juga pernah masuk penjara untuk kasus pencurian di tahun 2015 dan tahun 2018.

“Dulu korban ini pernah kerja jadi honorer di kantor Kelurahan Juata Permai di tahun 2006. Setelah berhenti kerja, baru mulai melakukan pencurian. Dari dua perkara yang dilakukan RM, polisi memberikan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya

Terkait

Next Post
20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi

20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi

Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA