• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Tergiur Upah Besar, Seorang Pria Nekat Jadi Kurir Narkoboy

by Redaksi
12/06/2022
in C, Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ED yang belum sempat diedarkan berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tarakan belum lama ini.

ED seorang warga RT 26 Kelurahan Selumit Pantai tergiur dalam menjalankan bisnis narkotika itu lantaran tergiur dengan upah yang besar yakni akan diupahi Rp1 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut. Saat diamankan ED membawa sabu-sabu seberat 36,32 gram.

Baca Juga

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan barang kepunyaan JA. Saat ini JA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).JA lah yang menginstruksikan ED menjualkan sabu tersebut.

“Posisi terakhir JA ini berada di kawasan pertambakan, kami juga melakukan pengecekan rumahnya tetapi yang bersangkutan belum kembali, sehingga kami masukkan dia dalam DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain.

Berdasarkan hasil tes urin, ED dinyatakan positif. Namun dalam pengakuanya dirinya baru dua kali menjual sabu. Sabu-sabu seberat 36,32 gram jika dirupiahkan senilai Rp30 juta disita sebagai barang bukti.

“ED akan disangkakan pasal 114 ayat 2juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ,” tuturnya.

Terkait

Next Post
Sejak Januari Hingga Juni 2022, Tim Rescue PMK Lakukan 55 Evakuasi Hewan

Sejak Januari Hingga Juni 2022, Tim Rescue PMK Lakukan 55 Evakuasi Hewan

Malam Silaturahmi PAKAR, Eratkan Tali Persaudaraan

Malam Silaturahmi PAKAR, Eratkan Tali Persaudaraan

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA