• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh

by Redaksi
25/05/2022
in C, Kaltara, Tarakan
A A

TARAKAN – Penggunaan speaktrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa menggenal batas wilayah.

Menggenai hal tersebut, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor wilayah kerja Kaltara, Indra Sofany menuturkan bahwa di Kaltara masih banyak ditemukan penggunakan Speaktrum Frekuensi Radio tanpa izin.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

“Dari hasil monitoring kita selama di Kaltara jadi banyak ditemu kenali Frekuensi Izin Class penggunaan frekuensi 2,4 dan 5,8 untuk internet servis provider dan itu gratis. Akan tetapi itu diatur bahwa setiap alat telekomunikasinya bersertifikat,”

Selanjutnya, ia menyebutkan termasuk di Provinsi Kaltara banyaknya penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan maka itu ada blank spot di daerah tersebut.

“Masih banyak kita temukan, pengguna itu minimal perangkatnya ada standarisasi harus ada dan bersertifikasi, jangan menggunakan perangkat rakitan itu dampaknya bisa bocor menganggu frekuensi lainnya, bahkan sinyal pesawat juga bisa terganggu,” tuturnya.

Kendati begitu, kata Indra, pengguna spektrum tanpa izin bisa dikenai sanksi UU 36 tentang Telkomunikasi dan dipasal 33 bahwa perangkat komunikasi wajib menggunakan izin, sedangkan dipasal 38 memanggu frekuensi lain dapat dikenakan 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.

“Kita lakukan sosialisasi, untuk penertiban kita rutin dengan tujuaannya pembinaan saja. Di UU Cipta Kerja sudah diatur yang pertama bentuk teguran, penghentian dan pembayaran denda. Yang diamankan pernah kita ambil alatnya disuruh bayar denda, disuruh buat izin dan alatnya kita kembalikan lagi,” tandasnya. (*)

Terkait

Next Post
Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran   DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Waspada, Uang Palsu Ditemukan Beredar di Tarakan

Waspada, Uang Palsu Ditemukan Beredar di Tarakan

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA