• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring

Foto : Ilustrasi

by Redaksi
15/01/2022
in Tarakan
A A

TARAKAN – Seorang orang warga Tarakan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan membayar denda Rp 500 ribu setelah menelantarkan sapi peliharaannya di tempat umum. Vonis denda Rp 500 ribu dijatuhkan kepada orang tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (14/1/2022).

Saat diwawancara, Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, terdakwa berinisial MA merupakan warga Mamburungan, Kota Tarakan.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

“kemarin digelar karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ungkap Hanip Matiksan.

Dikatakannya, sidang tipiring hasil tangkapan Satpol PP Kota Tarakan ini merupakan kejadian kali pertama. Lanjutnya, terdakwa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 pada pasal 9 angka 16 bahwa berbunyi, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternak.

“Dalam perda dijelaskan larangan melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,”jelas Hanip.

Ia menerangkan, dalam hal penindakan pelanggaran tipiring, Satpol PP Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Peternakan. Adapun Kronologi kejadian itu kata Hanip, berawal dari laporan petugas rumah adat yang melaporkan adanya hewan ternak yang berkeliaran tanpa tali pengikat dan membahayakan membuang kotoran di jalan, pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

“Personel menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat di area jalan depan Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Akhirnya sapi tersebut dibawa ke Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK) yang berlokasi di Jalan Aki Balak tepatnya masuk ke jalan Hake Babu Kelurahan Karang Harapan,”ucapnya.

“Jadi setelah sapinya diamankan di KUNAK, yang bersangkutan menghadap ke bagian PPNS. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melepas hewan ternak di tempat umum,” lanjutnya.

Terkait

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan

Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA