• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan

by Redaksi
05/10/2021
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A

TARAKAN — Majelis hakim Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono seorang calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam mempailititkan PT Gusher Tarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 September 2021 lalu.

Perbuatan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Kapolres Tarakan Berbuka Puasa dengan Tahanan, Tegaskan Pendekatan Humanis di Balik Rutan

Lampaui Target Nasional, Personel Polres Tarakan Digganjar Penghargaan Polda Kaltara

“Puncaknya adalah kemarin dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan”kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muhklis Ramlan.

Muhklis mengungkapkan, seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, hendik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.

“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)”Ucapnya

Sehingga dengan adanya Keputusan Majelis Hakim menjawab sebaga macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, Almarhum Gusti Saifuddin.

“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.”ujarnya

Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.

“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada Almarhum Gusti Saifuddin bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar”terangnya.

Terkait

Next Post
Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Lanjut Kunker ke Malinau, Wagub Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Lanjut Kunker ke Malinau, Wagub Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA