• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Hadiri Rakor Tiga Menteri Gubernur Kaltara Berharap Implementasi PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Dipercepat

by Redaksi
29/05/2021
in Kaltara
A A

Jakarta – menghadiri Rakor Rakor Tiga Menteri Gubernur Kaltara Berharap Implementasi PP Nomor 5 dan 6 di Jakarta, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang mendengar pemaparan beberapa pejabat nasional tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong efektivitas penerbitan izin usaha.

Baca Juga

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Sekprov Kaltara Sidak Gadis 2 hingga KBM, Tegaskan Disiplin ASN

Percepatan perizinan berbasis risiko/ Risk Basic Approach menggunakan sistem OSS. OSS adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara eletronik.

Selaku pimpinan rapat, Airlangga Hartato mengatakan dalam arahannya bahwa percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan,” ujar Menko Perekonomian ini.

Ia juga mengatakan peran pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Peraturan Daerah guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2021 nanti.

Selain itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa pembentukkan OSS sudah berjalan. Untuk diketahui bahwa OSS kali ini memiliki proses aturan yang berbeda dari versi sebelumnya.

Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi dapat mengakses domain yang dalam wewenangnya saja.

Bahlil meminta kepada seluruh pemerintahan di provinsi maupun pemerintahan di kabupaten/kota untuk mengarahkan DPMPTSP di daerahnya.

“Prinsipnya adalah percepatan harus kita lakukan, kami juga memohon agar Permen (Peraturan Menteri,red) yang belum selesai agar segera diselesaikan sebelum tanggal 2 Juli. Karena tujuan undang-undang Cipta Kerja ini dalam rangka memangkas proses yang panjang sehingga diharapkan jangan ada lagi syarat tambahan,” terangnya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan di setiap daerah diamanatkan untuk menyisir kembali peraturan yang menjadi penghambat dalam birokrasi, lalu membuat regulasi yang perlu direvisi dan yang perlu dibuat. Karena itu dibentulah tim dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan PP Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

suasana pertemuan

”Sehingga diharapkan kepada seluruh kepala daerah yang baru, agar memahami hal ini, karena rapat ini penting untuk meningkatkan dan melakukan upaya penyederhanaan regulasi. Untuk itu, salah satu solusinya untuk membuat dinas khusus untuk mengakomodir sistem pelayanan dan bisa menyatukan pelayanan publik yaitu DPMPTSP,” ucap Tito.

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan dukungannya sesuai dengan prinsip utama PTSP yaitu memudahkan semua pelayanan publik. Ia juga mengharapkan dukungan Menteri Investasi kepada DPMPTSP untuk memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi OSS di tiap daerah.

Peserta dan tamu undangan dalam rakor tersebut terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Kegiatan rakor digelar melalui mekanisme tatap muka dan daring.

Terkait

Next Post
Raih Keuntungan, PDAM Tegaskan Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Kerja

Raih Keuntungan, PDAM Tegaskan Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Kerja

Dukung Pemindahan Ibu Kota, Begini Usulan GMNI

Dukung Pemindahan Ibu Kota, Begini Usulan GMNI

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA