• Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
IBMNews.co.id
Advertisement
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
IBMNews.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Liputan Khusus
  • Opini

Kasus Hilangnya Uang Nasabah Segera Disidangkan

by Redaksi
03/02/2021
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Liputan Khusus, Tarakan
A A

TARAKAN – Kasus hilangnya uang Nurbaya salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tarakan hingga Rp311 juta, sampai saat ini terus bergulir. Bahkan, kasus ini sudah lama dilaporkan ke Mako Polres Tarakan.

Selain melaporkan ke Polres Tarakan, Nurbaya melalui ke dua Penasehat Hukumnya, Edi Siswanto dan Derry Ramadhan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, terkait hilangnya uang Nurbaya Rp311 juta di BRI. “Sudah kita layangkan gugatan di PN dengan tergugat BRI Tarakan, Telkomsel Tarakan dan Grapari di Jakarta,” ungkap Edi, Selasa (02/02).

Baca Juga

Penusukan Maut Gegerkan Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Utama

Tak Ingin Berpolemik, Sekprov Kaltara Memilih Hadirkan Kepastian Solusi Konkret Pejabat Defenitif Kepala OPD

Bertemu Menteri PKP, Gubernur Berhasil Perjuangkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Warga

Nurbaya (korban)
Nurbaya (korban)

Jika tidak ada halangan, lanjut Edi, gugatan ini akan menjalani sidang perdana di PN Tarakan para 17 Februari mendatang. Namun, apakah sidangnya nanti akan ditunda atau tidak masih menunggu petunjuk dari PN.”Sebenarnya sidang perdananya diagendakan 4 Februari, tapi tidak tahu ditunda lagi jadi 17 Februari,” terang Edi kepada awak media.

Edi menjelaskan, setelah gugatan ini dilayangkan dari pihak BRI melalui legalnya sudah meminta waktu untuk melakukan pertemuan ulang. Selain itu, informasi dari legal BRI itu berjanji akan memediasikan pihak nasabah dengan BRI Pusat.”Belum lama ini, ada dari legal BRI mengajak bertemu, mereka minta dilakukan pertemuan ulang dan melaporkan kasus ini ke Pusat,” bebernya lagi.

Disamping itu, Edi menambahkan, saat dilakukan pertemuan ada bahas dari pihak Legal BRI yang mengatakan siap bertanggungjawab, jika dalam kasus ini memang benar letak kesalahannya ada pada pihak BRI.”Tadi ada bahas mau diganti kerugiannya, tapi mereka (BRI) mau mempelajari dulu permasalahannya sambil melaporkannya ke BRI Pusat,” kata Edi.

Edi Siswanto, Kuasa Hukum Nurbaya
Edi Siswanto, Kuasa Hukum Nurbaya

Edi menyebutkan, dalam kasus ini baru pihak BRI yang beritikad baik melakukan pertemuan. Sedangkan, dari pihak Telkomsel sampai sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut, apakah mau melakukan pertemuan atau tidak. “Informasi yang kita terima dari BRI, pihaknya sudah menghubungi Telkomsel guna membahas masalah ini, tapi kata BRI tidak ada respon dari Telkomsel,” pungkasnya.

Edi mengungkapkan, dalam permasalahan hilangnya uang nasabah BRI ini sudah dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) Kaltara. Hasilnya, dari BI minta diadakan pertemuan ulang dengan BRI sambil melayangkan surat.”Padahal kita sudah beberapa kali melayangkan somasi ke BRI, tapi kan hasilnya sama saja dan tidak ada penjelasan sama sekali dari BRI,” tegasnya.

Edi memastikan, meski dari pihak BRI sudah memberikan itikad baik, namun proses gugatan ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Sampai adanya titik terang penggantian uang milik nasabah BRI itu.”Kan di sidang nanti ada mediasi lagi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa, kalau pun mau ganti rugi bagimana dengan inmaterilnya, apalagi klien kami dirugikan karena usahanya yang tersendat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu nasabah BRI Tarakan Nurbaya melalui penasehat hukumnya melayangkan gugatan ke BRI Tarakan, Telkomsel Tarakan dan Grapari di Jakarta. Gugatan ini, buntut dari hilangnya uang Nurbaya Rp311 juta secara misterius.

Kasus ini bermula, disaat Nurbaya hendak melakukan transaksi pembayaran melalui m-Banking BRI, pada 12 Desember 2020 lalu. Secara tiba-tiba, nomor HP miliknya tidak bisa digunakan dan kehilangan jaringan koneksi.

Akibatnya, Nurbaya tidak dapat melalukan transaksi pembayaran melalui m-Banking. Saat akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM, Nurbaya bersama sumainya, Yusuf terkejut lantaran uang direkeningnya sudah banyak berkurang hanya tersisa Rp79 juta.

Tidak mau uang yang tersisa di rekening semakin berkurang, Nurbaya akhirnya menghubungi Call Canter BRI untuk mengajukan pemblokiran rekening dan ATM. Meski sudah mengajukan pemblokiran uang yang tersisa di rekening nyatanya tetap raib.

Nurbaya yang merasa uangnya hilang secara misteriusi kemudian melaporkan kasusnya ke Polisi. Disamping itu, Nurbaya juga mendatangi pihak Tekomsel guna mencari tahu kenapa nomor HP miliknya yang terkoneksi m-Banking tidak dapat digunakan sama sekali.

Hasilnya diketahui, ternyata nomor HP tersebut digunakan oleh orang lain dan berubah dari prabayar menjadi pasca bayar. Anehnya lagi, data di nomor HP itu juga berubah seperti NIK KTP dan KK, meski tetap atas nama Nurbaya.

Saat Nurbaya meminta pertanggungjawaban, Tekomsel justru menuding pihak BRI yang salah, karena uang yang hilang ada di BRI. Begitu juga sebaliknya, ketika Nurbaya mendatangi kantor BRI, pihaknya menuding Telkomsel yang salah karena telah merubah data nasabah. (imn)

Terkait

Tags: BankhukumKalimantanutarakaltaraKriminalnasabahpengadilansidangTarakanTelkomselviral
Next Post
Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar

Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Berita Terlaris

  • Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    Ramadan yang Penuh Haru, Datu Idris Berpulang Saat Menjadi Imam Salat Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kayan, Keluarga Tolak Visum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Bulungan Lantik Adi Irwansyah sebagai Inspektur, Perkuat Pengawasan Pemkab Hadapi Audit BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama BL Disebut oleh Sejumlah Saksi, Kritikus Anti Korupsi Justru Berada dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek ASITA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Bulungan Resmi Dilantik, Integrasikan Olahraga dengan Pariwisata dan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
redaksi@ibmnews.co.id

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2026 PT. PRAKARSA MEDIAKU NUSANTARA